Pilih jenis layanan KTP yang Anda butuhkan
Pembuatan KTP baru untuk WNI yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah dan belum memiliki KTP.
Lihat DetailPerubahan data pada KTP yang sudah ada karena ada perubahan status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, atau data lainnya.
Lihat DetailPenggantian KTP yang rusak, robek, luntur, atau tidak terbaca karena kerusakan fisik.
Lihat Detail