Pembuatan akta perkawinan sebagai bukti sah pernikahan menurut hukum negara.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor desa atau kunjungi langsung.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi: