082324257542 pokohkidulwonogiri@gmail.com
WONOGIRI

DESA POKOHKIDUL

WONOGIRI - WONOGIRI

Pembatalan Akta

Deskripsi Layanan

Proses pembatalan akta catatan sipil berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Syarat-syarat

Surat Pengantar dari RT/RW
Salinan Putusan Pengadilan tentang Pembatalan
Akta yang akan dibatalkan (Asli)
KTP Pemohon (Asli dan Fotokopi)
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Saksi (2 orang)
Pas foto 3x4 (2 lembar)

Informasi Penting

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor desa atau kunjungi langsung.

Butuh Bantuan?

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi:

Kantor Desa
Jam Kerja: 08:00 - 16:00