082324257542 pokohkidulwonogiri@gmail.com
WONOGIRI

DESA POKOHKIDUL

WONOGIRI - WONOGIRI

WURYATNO

Kepala Desa

Kedudukan, Tugas & Fungsi

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Wewenang

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  • menetapkan Peraturan Desa
  • menetapkan APB Desa
  • membina kehidupan masyarakat Desa
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
  • membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
  • mengembangkan sumber pendapatan desa
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa
  • mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
  • memanfaatkan teknologi tepat guna
  • mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  • mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak

  • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
  • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
  • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan
  • mendapatkan cuti
  • mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
  • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa

Kewajiban

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
  • mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
  • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
  • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
  • menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik
  • mengelola keuangan dan aset Desa
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa
  • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
  • mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa
  • mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
  • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
  • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  • memberikan informasi kepada masyarakat Desa