Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat desa lainnya.